Adokat.WahanaNews.co | Terkait laporannya terhadap Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, atas dugaan pencemaran nama baik akademisi Ade Armando bakal diperiksa.
Diketahui, Ade dijadwalkan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4) besok.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
"[Pemeriksaan] Selasa, bukan Senin, ditunda," kata kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Muannas belum berbicara banyak tentang agenda pemeriksaan terhadap Ade tersebut. Ia hanya menyebut bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"[Diperiksa] sebagai saksi korban," ucap Muannas singkat.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Sebagai informasi, Ade Armando melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Sekjen PAN, Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Eddy dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Sementara itu, Eddy juga melaporkan balik Muannas Alaidid dkk terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022.