Wahanaadvokat.com | Terkait kasus dugaan suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeladah Balai Kota Ambon, Maluku.
Melansir dari CNNIndonesia.com di lapangan, tim penyidik KPK datang dengan lima buah mobil tiba di Balai Kota Ambon sekitar pukul 11.00 WIT, Selasa (17/5).
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
Tim penyidik lembaga antirasuah dengan pengawalan ketat aparat Brimob Polda Maluku bergegas masuk ke kompleks Balai Kota Ambon.
Mereka terbagi dalam dua tim pemeriksaan, tim pertama melakukan penggeladahan di Kantor Dinas PU Kota Ambon.
Sementara tim kedua melakukan penggeledahan di Lantai II Gedung Balai Kota Ambon, Jalan Sultan Hairun.
Baca Juga:
Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Pinjam Bendera hingga Subkontrak Tanpa Persetujuan PPK
Kedatangan tim penyidik KPK sempat membuat panik ASN yang sedang bekerja di kantor Wali Kota Ambon tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan untuk mengamankan dokumen penting terkait kasus yang menjerat Richard.
Dalam kasus ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga menerima suap Rp500 juta terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel.
Selain Richard, lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu juga menjerat pegawai di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan karyawan sebuah ritel Kota Ambon, Amri sebagai tersangka.
KPK pun telah menahan Richard dan Andrew Erin untuk 20 hari pertama. Sementara untuk satu tersangka lain baru akan diperiksa dalam waktu dekat. [tum]