Wahanaadvokat.com | Sungguh tak terkatakan, prilaku kebejatan seorang Ayah terhadap putri kandungnya di Semarang.
Pria warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Widiyanto (41) ditangkap Polisi lantaran tega memperkosa anak kandungnya sendiri N yang masih berumur (8) tahun hingga tewas.
Baca Juga:
Bejat! Pria di Pagar Alam Perkosa Nenek 61 Tahun di Tempat Pemandian Umum
Polsis pun bergerak cepat. Ia ditangkap di rumah kostnya, di Jalan Kyai Syakir, Tlogosari Wetan, Pedurungan, Minggu (20/3) sore.
Widiyanto mengakui perbuatannya sehingga langsung digelandang ke Mapolrestabes Semarang.
"Pelaku kita amankan di rumah kosnya di daerah Pedurungan. Dia langsung mengakui dan kita bawa ke kantor," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga DP Nugraha di Polrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung, Bukti Kondom Positif DNA Priguna
Dari hasil pemeriksaan, Iga menyebut Widiyanto melakukan aksinya usai melihat film porno di ponselnya. Saat itu, sang anak sedang main ke kosnya.
Menurut Iga, Widiyanto mengaku sudah tiga kali menyetubuhi anaknya sendiri setiap kali main di tempat kosnya.
"Pelaku ini kondisinya kan cerai dengan istri, yakni ibu korban, ada 2 anak. Korban beberapa kali dititipkan ke tempat kos pelaku karena korban kadang ingin ditungguin ayahnya," ujarnya.