Wahanaadvokat.com I Empat oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan desersi di pecat Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) AKBP Eko Sumaryanto.
Pemecatan empat polisi itu dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (6/12).
Baca Juga:
Bus ALS Tabrak Tangki BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar dan Penumpang Tak Sempat Keluar
Empat foto oknum polisi yang telah mendapat putusan PTDH itu juga langsung dicoret oleh AKBP Eko dalam upacara tersebut.
"Hari ini dipecat empat anggota Polres Muratara yang terlibat kasus narkoba dan tidak pernah masuk menjalankan tugas," ucapnya.
Berikut nama-nama oknum polisi yang dipecat itu:
Baca Juga:
Teka-teki Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan: Jejak Obat Penenang, Cekikan, dan Rayuan Maut
1. Brigpol Bayu Cucu
2. Briptu Yogie Pratama
3. Bripda MCH Thibry
4. Bripda Arham Basyofi
Dia menyatakan empat oknum polisi itu terbukti melanggar disiplin dan Kode Etik Kepolisian.
Pemecatan secara tidak hormat itu diputuskan sesuai prosedur yang berlaku.
AKBP Eko Sumaryanto lantas mewanti-wanti seluruh personel Polri di Polres Muratara tetap menjunjung tinggi tugas negara dan nama baik institusi.
"Jangan sekali-kali bermain-main dengan narkoba karena sanksinya tegas," ujar perwira menengah Polri itu. (tum)