Wahanaadvokat.com | Rennier Abdul Rahman Latief, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama (SIAP) ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019.
Upaya paksa itu menindaklanjuti Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/3).
Ini kali kedua Kejagung menjerat Rennier setelah sebelumnya yang bersangkutan diproses hukum atas kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022, Rennier divonis lepas (ontslag). Putusan itu ditindaklanjuti Kejagung dengan mengeluarkan Rennier dari tahanan pada 11 Maret 2022.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Rennier disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, ada delapan orang yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa jaksa merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah ASABRI.
Delapan orang yang diseret ke pengadilan ialah Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Adam Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-2015, Sonny Widjaja; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto.