Wahanaadvokat.com | Penyidik Polda Sulawesi Tengah akhirnya menahan Bripka H yang ditetapkan sebagai tersangka pada gelar perkara kasus penembakan pada unjuk rasa tolak tambang Parigi Moutong.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Bripka H resmi ditahan sejak Selasa (8/3).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Menurut dia, Bripka H sempat mangkir saat dipanggil untuk dilalukan pemeriksaan dengan alasan sakit.
"Ditahan selama 20 hari ke depan. Bripka H yang merupakan personel Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit," jelas Didik di kota Palu, Rabu, (9/3/20220) melansir dari Antara.
Didik menambahkan, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin telah berada di Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi. Tujuannya untuk mempercepat proses hukum.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Penahanan dilakukan setelah adanya hasil uji balistik bahwa sampel proyektil yang diuji identik dengan proyektil yang ditemukan di TKP," jelas Didik.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menambahkan, dalam proses hukum ini, polisi juga perlu memeriksa pemimpin di lapangan pada saat itu. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran SOP dan penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, polisi perlu mengungkap alasan Bripka H melepaskan tembakan hingga menyebabkan Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada meninggal dunia.