Wahanaadvokat.com | Tersangka utama pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal terkait insiden kapal tenggelam di perairan Malaysia beberapa waktu lalu, telah ditangkap Polisi.
"Polri telah mengamankan kembali pelaku atas nama S alias AC (Acing)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (4/1/2021).
Baca Juga:
Diduga Pelaku Penyalur TKI Ilegal ke Arab Saudi Empat Orang Ditangkap Polda Banten
Ramadhan mengatakan, Acing ditangkap di kawasan Tanjung Uban, Bintan, Kepri, Minggu (2/1) sore. Terkait keterlibatannya, Acing disebut bertindak sebagai penyedia atau pemilik kapal yang mengangkut PMI Ilegal menuju Johor Baru, Malaysia.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Acing diketahui juga sebagai pemilik lokasi penampungan PMI Ilegal di Pelabuhan Gentong di Bintan Utara, Kepulauan Riau yang menjadi titik keberangkatan PMI Ilegal.
"Yang bersangkutan juga sebagai pemilik lokasi pemberangkatan. Maksudnya sebelum diberangkatkan dikumpulkan di satu titik dulu sebelum diberangkatkan dengan kapal tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Jadi Agen TKI Ilegal, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polres Serang
Ramadhan menjelaskan tersangka baru ini akan dijerat Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang, Pasal 81 dan Pasal 83 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Selain itu, ia juga akan dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Barang bukti yang diamankan 1 rangkap print out rekening koran atas nama tersangka. Saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus ini ada enam orang saksi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga bakal mendalami adanya kemungkinan pelaku lain dalam kasus sindikat pengiriman PMI Ilegal tersebut.
"Penyidik masih lakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku-pelaku lain," pungkasnya.
Diketahui dalam insiden kapal tenggelam tersebut terdapat 14 orang yang selamat dan 8 di antaranya diamankan otoritas Malaysia sebagai pengunjung ilegal.
WNI yang tertangkap itu akan melaksanakan tes Covid-19 di Markas Tentara Tanjung Sepang, Kotatinggi, Malaysia. Mereka akan menjalani proses keimigrasian lanjutan.
Kapal itu berada posisi sekitar 0,3 NM sebelah tenggara Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor saat insiden terjadi.
Total ada 60 imigran dari Indonesia yang diangkut kapal tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia pun mengakui bahwa kapal yang tenggelam itu adalah migran ilegal. [tum]