Wahanaadvokat.com | Raden Brotoseno telah menjalani sidang kode etik profesi setelah tersandung kasus penerimaan suap pada 2016. Namun, berdasarkan keputusan sidang, Raden Brotoseno tidak dipecat.
Hal itu dikatakan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Wahyu Widada.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Korban Bertemu Hasyim di Sidang DKPP
"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).
Wahyu mengaku tidak mengetahui secara lengkap mengenai isi putusan atau sanksi yang diberikan kepada Brotoseno dari sidang etik tersebut.
Ia hanya menjelaskan bahwa keberadaan Brotoseno di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai Penyidik Madya saat ini karena memang mantan terpidana suap itu tidak dipecat institusi.
Baca Juga:
Sidang Perdana Praperadilan Pungli Karutan, KPK Belum Bisa Hadiri
"Putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam. Yang berwenang menjelaskan di sana," jelasnya.
Namun, Wahyu menegaskan anggota Polri yang terseret kasus pidana pasti akan mendapatkan penilaian tertentu dari institusi.
Menurutnya jika persoalan terkait kasus itu sudah rampung di sidang kode etik, maka Korps Bhayangkara tetap berkewajiban memberikan posisi di institusi jika tak dipecat.
Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Saat itu, Brotoseno berpangkat AKBP dan sempat bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Ia ditangkap penyidik Bareskrim pada 2016 dan divonis bersalah pada 2017. Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Brotoseno 5 tahun penjara.
Brotoseno pun telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018. [tum]