Advokat.WahanaNews.co | Saat pemeriksaan poligraf di Mabes Polri, Putri Candrawati ditanyakan apakah selingkuh dengan Yosua. Hasil poligraf menunjukkan indikasi Putri berbohong.
Jaksa penuntut umum membeberkan hasil tes poligraf istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, soal hubungannya dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Baik, coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu Anda menjawab apa?" tanya jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).
"Tidak," jawab Putri.
"Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?" tanya jaksa mengingatkan Putri.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
"Saya tidak tahu itu," jawab Putri.
Selain Putri, Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Susi juga menjalani tes poligraf. Namun, Putri mengaku tidak mengetahui pertanyaan apa yang diajukan kepada Susi.
Dalam sidang ini, Putri turut menepis penilaian majelis hakim soal tak ada pelecehan seksual di Rumah Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.
Hakim menilai tak ada pelecehan seksual dengan membawa fakta bahwa korban Yosua dimakamkan Polri dengan hormat dan laporan dugaan pelecehan seksual tidak ditindaklanjuti Mabes Polri.
"Faktanya almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari Kepolisian. Kalau seandainya dia seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual ke saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyimpulkan.
"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," timpal Putri.
Putri dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua. Putri juga berstatus terdakwa.
Selain itu, kasus ini juga menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua. [tum]