Advokat.WahanaNews.co | Saksi ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkap hasil tes poligraf atau uji kebohongan para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Aji membeberkan scoring hasil tes poligraf terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Aji pertama mengungkap hasil tes Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Nilai tes Sambo -8 sementara Putri -25.
Kemudian, untuk terdakwa Kuat dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Hasil pemeriksaan pertama menunjukkan nilai +9, sementara nilai -13 untuk pemeriksaan kedua.
Senada, Bripka RR juga melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Ia mendapatkan nilai +11 untuk pemeriksaan pertama dan nilai +19 untuk pemeriksaan kedua.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Untuk terdakwa Richard +13 dilakukan satu kali," kata Aji.
Jaksa kemudian meminta penjelasan Aji terkait skor tersebut.
Aji berkata hasil pemeriksaan tes poligraf Sambo dan Putri menunjukkan indikasi kebohongan.
"Ferdy Sambo terindikasinya apa?" tanya jaksa.
"Minus, terindikasi berbohong," kata Aji.
"Putri?" tanya jaksa lagi.
"Indikasi bohong," jawab Aji.
Sementara itu, hasil pemeriksaan tes poligraf yang dilakukan terhadap Kuat menunjukkan indikasi bohong dan jujur.
Aji menyebut pemeriksaan pertama dengan pertanyaan 'Apakah kamu memergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua' hasilnya adalah jujur.
"Hasilnya tidak memergoki," kata Aji.
"Indikasi kedua 'saudara Kuat tanggal 9 September, apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua?' Jawaban Kuat tidak. Indikasi berbohong," sambungnya.
Aji menyebut hasil pemeriksaan terhadap Bripka RR menunjukkan bahwa keterangan yang disampaikan adalah jujur.
"Pertanyaan yang pertama berkaitan dengan 'saudara Ricky apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata Yosua?' Kemudian yang kedua apakah melihat Sambo menembak Yosua?" kata Aji.
"Yang pertama indikasinya apa?" tanya jaksa.
"Jujur," jawab Aji.
"Kalau misalnya yang kedua?" tanya jaksa lagi.
"Jujur," jawab Aji.
"Berarti Pak Sambo menembak?" tanya jaksa.
"Ricky tidak melihat Sambo menembak," jawab Aji.
Lebih lanjut, Aji mengatakan bahwa hasil pemeriksaan tes poligraf Bharada E terkait pengakuannya menembak Brigadir J adalah jujur.
"Untuk Richard pertanyaannya 'apakah kamu memberikan keterangan palsu kamu menembak Yosua? Richard menjawab tidak dan jawabannya jujur, Richard ini menembak Yosua," pungkas Aji.
Adi menyebut tingkat akurasi tes poligraf yang dilakukan terhadap lima terdakwa sebesar 93 persen.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. [tum]