Wahanaadvokat.com | Polda Metro Jaya mengatakan nihil unsur pidana pada kasus Arteria Dahlan soal pernyataanya yang dianggap menyinggung warga Sunda.
Majelis Adat Sunda akan mencari cara lain untuk memproses hukum politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
Langkah itu ditempuh setelah penyidik Polda Metro Jaya tak bisa menlanjutkan prose hukum kasus ini lantaran menilai pernyataan Arteria tak memiliki unsur pidana. Selain itu, Arteria juga memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.
Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda, Arie Mulia Subagja, mengatakan ini pihaknya belum bisa mengungkapkan langkah apa yang akan ditempuh saat ini.
"Mau menempuh jalan apa lagi ke mana, sekarang nggak bisa menjawab. Karena kan kalau saya sifatnya eksekutif menjalankan perintah dewan keamanan dan karesian. Sepuh-sepuh sedang berpikir sekarang jalan apa," kata Arie sebagaimana dikutip dari Detikcom, Sabtu (5/2).
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
Arie mengaku hingga saat ini Majelis Adat Sunda belum menerima pemberitahuan maupun surat hasil penyelidikan kasus Arteria yang dinyatakan nihil pidana. Karena itu, ia menganggap kasus tersebut terus berjalan.
"Jadi selama saya belum menerima surat pemberitahuan saya menganggap kasus masih berjalan," ujar Arie.
"Nanti akan dibawa ke majelis adat dan akan bermusyawarah lagi dengan dewan keramaan dan karesian," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan Arteria yang meminta agar Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dipecat dinilai bukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kesimpulan tersebut merupakan hasil gelar perkara Subdit Siber Ditreskrimsus.
Gelar perkara dilakukan setelah kasus dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat dan melibatkan ahli pidana, bahasa hingga UU ITE.
"Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (4/2).
Selain itu, Zulpan mengungkapkan bahwa Arteria memiliki hak imunitas atau kekebalan sebagai anggota DPR. Sebab, pernyataan yang membuat orang Sunda tersinggung dilontarkan dalam rapat resmi.
"Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum atau rapat resmi yang dilakukan seperti dalam persoalan ini," tutur Zulpan. [tum]