Wahanaadvokat.com | Umbara adalah terdakwa perkara korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terdakwa bekas Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, upaya kasasi itu ditempuh setelah tim jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung.
"Untuk tetap mempertahankan isi surat tuntutan dari tim jaksa maka pada Jumat (11/2), tim jaksa melalui Kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi," ucap Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Umbara dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Adapun, lanjut Fikri, alasan lembaganya menempuh upaya kasasi, yaitu dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding. Namun, setelah dianalisa tim jaksa, hal itu bukan isi memori banding dari tim jaksa.
"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," kata dia.
Demikian pula, kata dia, untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. "KPK berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud," ucap dia.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Umbara dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Umbara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.379.315.000 dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana. [tum]