Wahanaadvokat.com | Tim kuasa hukum Ade Armando dilaporkan balik Partai Amanat Nasional (PAN) ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/4) hari ini.
"Insyaallah (laporan hari ini), Muannas Alaidid dan kawan-kawan yang bertindak selaku kuasa hukum Ade Armando," kata Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Saleh belum membeberkan apa sangkaan pasal dalam laporan terhadap tim kuasa hukum Ade.
"Nanti saja di Polda ya," ucap Saleh.
Sebelumnya tim kuasa hukum Ade Armando telah lebih dulu melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Laporan terhadap Sekjen PAN tersebut teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Eddy dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
"Sudah, dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata satu tim kuasa hukum Ade, Andi Windo kepada wartawan, Selasa (19/4).
Atas laporan itu Ketua DPP PAN Sarifuddin Sudding mempertanyakan keabsahan status Muannas sebagai kuasa hukum Ade Armando.
Kata Sudding, dalam somasi yang dilayangkan kepada Eddy, Muannas mewakili Ade dalam kasus tindak pidana pengeroyokan dan dugaan penganiayaan yang terjadi di depan gedung DPR.
Masih menurut Sudding, Muannas tidak mewakili Ade dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik seperti yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 18 April 2022.
"Kami meminta kejelasan status hukum dari saudara Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah," ujar Sudding dalam keterangannya, Kamis (21/4). [tum]