WahanaAdvokat.com | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu yang menjadi pertimbangan Mahkamah untuk menolak permohonan tersebut karena alasan pemohon terkait UU Minerba tidak memenuhi syarat carry over atau keberlanjutan pembahasan pada DPR periode berikutnya, tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga:
RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Jokowi Auto Banding!
"Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai RUU Minerba yang kemudian disahkan sebagai UU 3/2020 tidak memenuhi syarat RUU carry over berdasarkan Pasal 71A UU 15/2019 (tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (27/10/2021).
Arief menjelaskan, berdasarkan keterangan pemerintah dan DPR, RUU Minerba sudah masuk dalam pembicaraan atau pembahasan pada tingkat I dan memiliki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa keanggotan DPR periode 2015-2019.
Pasal 71A UU 15 Tahun 2019, kata Arief, adalah untuk memperjelas status suatu RUU yang telah masuk dalam Program legislasi Nasional (Prolegnas) periode sebelumnya.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Pencabutan 2.343 Izin Usaha Tambang Tidak Sah
Dan telah ditetapkan sebagai prioritas tahunan serta telah disiapkan DIM untuk RUU tersebut, sehingga perlu ada kepastian keberlanjutan RUU tersebut.
Ia melanjutkan, pemerintah dan DPR juga berpandangan bahwa carry over dilakukan terhadap suatu RUU yang telah masuk dalam pembicaraan Tingkat I dan memiliki DIM pada masa keanggotaan DPR periode sebelumnya.
Faktanya penyusunan RUU Minerba telah dimulai sejak 2015 dan masuk dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 serta merupakan usul inisiatif DPR yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 10 April 2018 untuk kemudian disampaikan kepada Presiden pada 11 April 2018.
Kemudian terdapat fakta pula bahwa pada Rapat Kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan Prolegnas Tahun 2020-2024.
Oleh karena itu, Mahkamah menilai dalil pemohon berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat carry over tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, tiga hakim konstitusi menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion atas putusan atas putusan uji formil UU Minerba.
Perbedaan pendapat itu disampaikan Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Suhartoyo, kendati MK menolak permohonan uji formil serta menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mereka menyatakan pembentukan UU Minerba di DPR cacat formil, sebagaimana salah satu dalil yang diajukan pemohon.
"Tidak ada keraguan bagi kami untuk menyatakan pembentukan Undang-Undang Mineral dan Batubara telah cacat secara formil," kata Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams.
Wahiduddin menjelaskan, cacat formil tersebut terlihat dari proses carry over.
Adapun UU Minerba disahkan pada 2020, namun pembahasannya telah dilakukan di DPR periode 2014-2019.
Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada dua syarat yang harus dipenuhi terkait carry over.
Dua syarat yang harus dipenuhi yakni tahap pembahasan DIM serta adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR soal carry over.
"Sepanjang bukti-bukti yang disampaikan dan fakta yang terungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi adalah benar telah ada kesepakatan menjadikan RUU Minerba menjadi RUU carry over kepada keanggotaan DPR periode 2019-2024," ujarnya.
"Artinya salah satu persyaratan untuk RUU carry over telah terpenuhi," lanjut dia.
Namun, kata Wahiddudin, RUU Minerba belum memenuhi syarat soal tahapan pembahasan DIM.
Fakta tersebut terlihat dari keterangan DPR di persidangan yang pada pokoknya menyatakan rapat DPR pada 25 September 2019 hanya beragendakan penyerahan DIM.
"Pada malam harinya baru dibentuk panitia kerja atau panja. Oleh karenanya dalam batas pelayanan yang wajar dapat dipastikan tidak akan pernah dilakukan pembahasan DIM sebelum dilakukan penyerahan pada 25 September 2019 dimaksud," ungkapnya.
"Dan memang benar Mahkamah tidak mendapatkan bukti di persidangan terkait hal itu," tambah dia.
Dengan demikian, tiga hakim menilai dua syarat yang berlaku secara kumulatif terkait carry over tidak terpenuhi.
Adapun permohonan uji formil diajukan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori dan anggota DPD Tamsil Linrung.
Kemudian, Hamdan Zoelva dan Marwan Batubara. [dny]