Wahanaadvokat.com | Dugaan tak mematuhi putusan Mahkamah Agung RI tentang vaksin halal, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan somasi pada Presiden RI, Menteri Kesehatan RI, dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
YMKI menyatakan langkah hukum diambil karena sampai sekarang masih belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.
Baca Juga:
Katalin Kariko dan Drew Weissman Raih Nobel Kedokteran 2023
"Ini sudah banyak masyarakat yang melakukan mudik. Tetapi pemerintah masih saja bergerak lambat dalam menindaklanjuti putusan MA tersebut," kata Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan, lewat keterangan tertulis.
"Terkesan ada ketidakpatuhan karena pemerintah masih berdalih tentang kondisi darurat yang membolehkan diberikannya vaksin yang tidak halal kepada masyarakat muslim di Indonesia."
YMKI juga menyoroti kontrak-kontrak pengadaan vaksin Covid-19 yang tidak halal yang belum dibatalkan pemerintah.
Baca Juga:
Vaksin Covid-19 Bakal Berbayar, Kemenkes Jawab Ini
YMKI juga mengklaim akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Internasional jika pemerintah tidak mematuhi putusan MA.
Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto mengingatkan pemerintah supaya tidak mempermainkan putusan MA. Ia juga menampik anggapan vaksin haram tetap bisa digunakan di Indonesia karena disuntikkan di negara-negara Islam lain, karena menurutnya RI punya kedaulatan sendiri.
"Putusan MA sudah sangat jelas, final dan mengikat. Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi sesuai jumlah kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia. Jangan lagi menggunakan dalih yang sudah ditolak oleh MA," tegasnya.
Sebelumnya MA mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal. Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadratuzzaman Hosen, mengatakan, vaksin Covid-19 wajib halal ketika pemerintah mencabut status kedaruratan.
Hosen menjelaskan, fatwa MUI memperbolehkan vaksin berunsur haram digunakan karena keadaan darurat.
Menyikapi putusan MA, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada 26 April lalu mengingatkan bahwa dalam kondisi darurat dan di tengah keterbatasan stok, masyarakat sebaiknya menggunakan vaksin yang telah tersedia.
Vaksin yang digunakan di Indonesia saat ini, kata Nadia, sama dengan yang digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Pakistan, hingga Palestina. Oleh karena itu, masyarakat tak perlu khawatir.
Saat ini ada empat vaksin yang sudah mendapat stempel halal, yaitu Sinovac, Zififax, Merah Putih, dan Beijing Institute of Biological Products Co Ltd. [tum]