Wahanaadvokat.com I Terkait dengan royalti atas lagu Sayang yang rilis pada 2012 lalu, Posan Tobing mantan drummer band Kotak, menggugat label Warner Music.
Melalui kuasa hukum Posan, T Djohansyah, musisi itu menggugat Warner Music karena dianggap tidak membayar royalti sesuai aturan yang ada.
Baca Juga:
Ditopang Harga Komoditas, PNBP Tambang Lampaui Target ke Rp 173 T
Gugatan yang disebut bernilai di atas Rp5 miliar ini sebenarnya sudah dimulai pada Juni 2020. Namun pandemi membuat proses gugatan tersebut tertunda dan baru dimulai beberapa waktu terakhir, salah satunya pada Senin (29/11) dengan agenda saksi.
"Perjanjian ada atau tidak ada, intinya lagunya Posan Tobing sudah dikomersialkan di Indonesia, Malaysia, dan dapat platinum," kata T Djohansyah seperti yang diberitakan detikHot pada Senin (29/11).
Terkait dengan pembayaran royalti yang bermasalah ini, Posan Tobing mengaku dirinya mengalami banyak kerugian selain dari rugi secara materi.
Baca Juga:
Gak Ada Takutnya! Jokowi Siap Hadapi Lagi Gugatan WTO
"Sedihlah kalau diceritakan, sampai enggak bisa omong. Bayangkan ini album dari 2012, ini sudah 2021. Di situ kan banyak hak yang seharusnya saya dapat, tentu hak saya untuk kebutuhan keluarga," kata Posan.
Posan mengaku bahwa perjuangan dirinya menggugat hak atas royalti ini tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang panjang, mengingat dirinya menghadapi label global.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantunya selama memperjuangkan hak atas royalti tersebut.