Wahanaadvokat.com I Kkresna Hutauruk, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus ASABRI Heru Hidayat bersikeras tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya keliru.
Kresna menilai JPU dari Kejaksaan Agung telah menyesatkan publik.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Ia beralasan, replik atau jawaban JPU atas sanggahan terdakwa, menggunakan dalil putusan pengadilan yang sudah dibatalkan dalam putusan kasasi.
"Kami sangat menyayangkan tindakan JPU yang menggunakan dalil putusan Pengadilan Negeri yang sudah dibatalkan oleh Putusan Kasasi hanya untuk memaksakan tuntutan di luar dakwaan, yang jelas menyimpang. Ini menunjukkan JPU sudah kehabisan akal," ujar Kresna saat membacakan duplik Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12).
Kresna mengatakan, sebenarnya tidak ada hal baru dalam replik JPU selain mengulang apa yang dituangkan dalam surat dakwaan Heru Hidayat.
Baca Juga:
Kejagung Tahan RARL Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri
Satu-satunya hal baru dalam replik JPU tersebut, kata Kresna, adalah mengutip Putusan Pengadilan Negeri perkara Susi Tur Andayani di mana hakim memutus di luar dakwaan.
Namun, kata Kresna, JPU lupa mengabaikan fakta bahwa putusan PN Susi tersebut sudah dibatalkan oleh putusan kasasi karena hakim PN memutuskan di luar dakwaan.
"Dalam duplik, kami sudah membantah dalil JPU tersebut, sebab Putusan Pengadilan Negeri perkara tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan Kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan alasan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan musyawarah Majelis Hakim didasarkan atas Surat Dakwaan Jaksa," jelas Kresna.