Wahanaadvokat.com | Tuntutan hukuman mati dan kebiri jaksa penuntut umum terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati turut diapresiasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Jadi, intinya kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat, konkret yang dilakukan aparat penegak hukum secara profesional. Saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/2/2022).
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Muhadjir berharap vonis terhadap terdakwa dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera," kata Muhadjir.
Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan (36), dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca Juga:
JPU Pasaman Tuntut Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Narkoba Sabu-Sabu di Sumbar
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati itu terhadap Herry Wirawan karena perbuatan asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan. Hal ini dinilainya sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.
Menurut dia, pertimbangan hukuman mati itu karena kejahatan Herry terhadap anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.
Asep menilai perbuatan terdakwa bukan saja berpengaruh pada kehormatan fisik, melainkan berpengaruh pada psikologis dan emosional para santri keseluruhan.
Di lain pihak, Herry juga menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.
Selain itu, Herry juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas. Identitas terdakwa disebarkan dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep. [tum]