Wahanaadvokat.com I Tuntutan pidana mati pada peda Heru Hidayat dinilai tidak tepat.
Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana Nur Basuki Minarno menilai tuntutan hukuman mati terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Aset Tambang Heru Hidayat
Salah satunya lantaran ancaman hukuman mati yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tidak masuk dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Heru Hidayat.
“Yang pertama alasananya karena Pasal 2 ayat (2) UU Korupsi (UU Tipikor) tidak masuk di dalam surat dakwaan (dari JPU),” kata Nur Basuki kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Nur Basuki yang juga guru besar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) mengatakan JPU hanya mencantumkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam surat dakwaannya.
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya: Lahan Tambang, hingga Aset Pelabuhan Heru Hidayat Disita
Dalam pasal tersebut, katanya, tidak ada ancaman pidana hukuman mati terhadap terdakwa. Ancaman pidana hukuman mati justru terdapat pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang tidak disertakan dalam surat dakwaan JPU terhadap Heru Hidayat.
“Apakah Pasal 2 ayat (2) itu harus dicantum di dalam surat dakwaan? Menurut pendapat saya, Pasal 2 ayat (2) harus dicatumkan dalam surat dakwaan, baru bisa jaksa itu menuntut pidana mati. Karena di dalam Pasal 2 ayat (2), nanti JPU itu harus membuktikan bahwa korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, keadaan tertentu itu adalah keadaan di mana terjadi bencana alam, krisis ekonomi atau melakukan pengulangan tindak pidana,” paparnya.
Selain itu, kata Nur Basuki, tindak pidana yang dilakukan oleh Heru Hidayat dalam kasus Asabri tidak masuk dalam kategori pengulangan tindak pidana. Hal ini lantaran tindak pidana yang dilakukan Heru Hidayat dalam perkara korupsi Jiwasraya hampir bersamaan dengan tindak pidana dalam perkara Asabri. Menurut Nur Basuki, yang berbeda dari keduanya hanya waktu penuntutan perkara Jiwasraya lebih dahulu diproses dari perkara Asabri.