Wahahanaadvokat.com I Kasus bermula saat Gen Halilintar mengubah lagu Syantik dan merekamnya. Video itu kemudian ditayangkan di akun YouTube. Nagaswara sebagai pemegang label lagu Syantik tidak terima dan menggugat ke PN Jakpus.
Gen Halilintar dihukum sebesar Rp 300 juta karena mengubah 'Lagi Syantik' tanpa izin pemilik label Nagaswara.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah merubah lirik dan mengakibatkan distorsi ciptaan lagu Lagi Syantik milik Para Penggugat adalah Pelanggaran Hak Cipta/Hak Moral.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta/Hak Moral Para Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan pentranformasian Ciptaan dan melakukan Komunikasi Ciptaan adalah Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d, huruf h, jo Pasal 9 ayat (2).
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d, huruf h,jo.Pasal 9 ayat (2) kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan fiksasi, menggandakannya dalam bentuk elektronik/digital, penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggaran Karya Cipta melalui media sosial; adalah Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,jo.Pasal 9 ayat (2).
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,jo.Pasal 9 ayat (2) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
8. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang tanpa hak dan tanpa izin kepada Para Penggugat telah merubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu Lagi Syantik yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan Pelanggaran Hak Cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Para Penggugat.
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai/dengan sengaja tidak melaksanakan isi putusan a quo, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak 7 hari setelah perkara a quo diputus.
11. Menyatakan bahwa putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Cuma Mau Puaskan Fans, Gen Halilintar Ngaku Awam soal Hak Cipta
Namun, pada 30 Maret 2020, PN Jakpus menolak gugatan itu. Nagaswara tidak terima dan mengajukan PK. Gayung bersambut dan menang, meski angka ganti rugi tidak sesuai dengan nilai yang diajukan Nagaswara.
"Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para Penggugat telah merubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu 'Lagi Syantik' yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Para Penggugat," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (23/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha. Adapun anggota majelis ialah Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Berikut ini alasan MA menghukum Gen Halilintar:
1. Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan pentranformasian Ciptaan dan melakukan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1) huruf d, huruf h juncto Pasal 9 ayat (2).
2. Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan fiksasi, menggandakannya dalam bentuk elektronik/digital, penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggaran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e juncto Pasal 9 ayat (3).
3. Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan modifikasi dan fiksasi terhadap lagu lagi syantik dengan tanpa izin dari Para Penggugat kemudian dikomunikasikan ke akun YouTube Gen Halilintar merupakan suatu perbuatan pelanggaran hak moral/moral right dari Para Penggugat sehingga mengakibatkan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan pelanggaran hak cipta tersebut maka karenanya menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat. (tum)