Advokat.WahanaNews.co | Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) yang menaungi Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta angkat bicara mengenai polemik ijazah S1 milik advokat Razman Arif Nasution.
Dalam ijazah yang disebut-sebut sebagai ijazah palsu itu, Razman Arif Nasution tertulis merupakan lulusan UIC Jakarta. YPPIC mengaku sudah menyelidiki mengenai dugaan izah palsu Razman Arif itu.
Baca Juga:
Razman Arif Nasution Soroti Putusan Bebas Pegi Setiawan, Bakal Laporkan Hakim Eman
Dari hasil penyelidikan itu, mereka menemukan bahwa alamat UIC Jakarta yang tertera di ijazah Razman Arif adalah di kawasan Buaran, Jakarta Timur.
Alamat itu berbeda dengan lokasi alamat UIC Jakarta yang asli, yaitu di Jalan Pemuda Kavling 97, Rawamangun, Jakarta Timur.
Ketua YPPIC Edy Haryanto mengatakan media bahwa produk hukum atau apapun yang dikeluarkan di luar dari YPPIC yang bertempat di Jalan Pemuda Kavling 97, Rawamangun, Jakarta Timur bukan merupakan tanggung jawab YPPIC.
Baca Juga:
Debat Panas, Hotman Paris Bantah Razman soal Perbandingan Kasus Vina dan Sambo
"Jadi hanya ada satu, di Jalan Pemuda 1 Kavling 97. Adapun produk yang dikeluarkan di luar dari sini, tak ada tanggung jawab moral dan intelektual. Apabila menemukan produk hukum yang dikeluarkan atas nama Ibnu Chaldun di luar Jalan Pemuda 1 Kavling 97 adalah di luar tanggung jawab kami," kata Edy dalam konferensi pers di Kantor UIC Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (19/7/2022) mengutip dari Tribunnews.com.
Ketua Program Studi (Kaprodi) Fakultas Hukum UIC, Zaenal Muttaqin, menambahkan, nama Razman Arif Nasution berdasar ijazah tidak terdaftar di database.
Baik dalam sistem akademik kampus maupun Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
"Dalam data kami lulusan tahun 2014 nama tersebut tidak ada. Rektor saat itu juga berbeda dari ijazah (Arif)," jelas Zaenal.
Dipecat KAI
Selain terjerat polemik ijazah palsu, Razman sebelumnya juga dipecat dari keanggotaannya di organisasi advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI).
KAI memecat Razman lantaran sikap sang pengacara yang dinilai mencederai profesi advokat.
Setelah dipecat dari KAI, surat keputusan Razman Nasution sebagai advokat dicabut.
Pengumuman pemecatan Razman Nasution dari KAI itu disampaikan oleh Petrus Bala Pattyona yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI.
Petrus mengatakan, keputusan pemecatan itu berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KAI pada Jumat (15/7/2022).
"Saudara Razman Arif Nasution dinyatakan tidak sebagai pengurus lagi," kata Petrus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"SK dia sebagai advokat dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia," sambungnya.
Menurut Petrus, apa yang dilakukan Razman Arief Nasution dianggap telah mencederai KAI juga profesi advokat.
Sehingga apa yang dilakukan Razman bukan cerminan dari seorang advokat.
"Dan dinamika yang berkembang bahwa apa yang dilakukan saudara Razman Arif Nasution dianggap telah mencederai selain organisasi KAI juga profesi advokat," terang Petrus.
"Sehingga yang dilakukan bukan cerminan seorang advokat, oleh karena itu secara resmi dalam SK kami nomor 2 mencabut SK saudara Razman Arif Nasution sebagai advokat."
"Karena dia ketika mau menjadi advokat melalui KAI," paparnya.
Hanya saja, Petrus enggan merinci alasan yang membuat KAI mencabut SK Razman Nasution sebagai advokat.
Dengan demikian, Razman tak bisa lagi beracara dan meneruskan profesinya di bawah KAI.
"Teman-teman pasti paham mengapa SK-nya dicabut dan dipecat dengan tidak hormat," ucap Petrus.
"Apakah dia mau pindah organisasi, urusan dia. Tapi proses dia menjadi advokat melalui KAI, dan rapat memutuskan tidak tertutup kemungkinan untuk diproses secara pidana," ujarnya.
Bantah Dipecat
Di sisi lain Razman Arief Nasution membantah dirinya dipecat dari KAI. Alih-alih dipecat, ia mengklaim dirinya mundur dari organisasi advokat itu.
"Menjawab spekulasi yang berkembang seolah olah DR. RAN dipecat oleh DPP KAI yang dipimpin saudari Siti Jamaliah Lubis sudah sesuai prosedur, padahal yang sesungguhnya terjadi DR RAN belum pernah sekalipun dipanggil Dewan Kehormatan DPP KAI yang di Ketua Bapak Abd. Rahim Hasibuan," tulis Razman di instagram pribadinya @razmannasution, dikutip Minggu (17/7/2022).
Menurut Razman, ada oknum yang sengaja merusak nama baiknya. Razman sekali lagi menegaskan dirinya sudah mundur dari KAI.
Karena itu ia tak terima disebut dipecat dalam rapat pleno. Baginya tindakan itu melanggar hukum.
Razman pun mengancam akan mengadukan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena itu meskipun DR RAN sudah mundur, tapi tindakan melanggar hukum, ini akan digugat di PTUN dan keterangan dari presiden dan orang-orang yang berbicara kepada media yang berbau fitnah dan bohong akan dilaporkan ke penegak hukum," tegasnya. [tum]