Wahanaadvokat.com | Banding yang diajukan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
"Mengadili: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 162/G/2021/PTUN.JKT tanggal 16 November 2021 yang dimohonkan banding," dikutip dari laman PTUN Jakarta, Senin (18/4), dikutip CNNIndonesia.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Sebelumnya, Blessmiyanda mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatannya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, karena tak terima dicopot dari jabatannya.
Gugatan yang dilayangkan Blessmiyanda buntut dari putusan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyatakan dirinya bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Inspektorat juga menjatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap PNS atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS," kata Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Sigit mengatakan Blessmiyanda terbukti melanggar Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut tertulis, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
Sigit menyebut Blessmiyanda telah menerima dua jenis hukuman, pertama pembebasan jabatan dan kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen. [tum}