Wahanaadvokat.com | Setelah menjalani hukuman pidana selama 11 tahun karena keterlibatannya dalam kasus narkoba, Seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial MUS (35) dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
“Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pendeportasian,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu (12/02/2022).
Baca Juga:
WNA Asal Kanada Dirikan Perusahaan Fiktif, Dideportasi Imigrasi Bali
Ia mengatakan, MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pendeportasian sempat ditunda karena belum ada penerbangan ke negaranya. Untuk itu, MUS sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi.
MUS sempat didetensi selama 37 hari dan sudah diterbitkannya "Emergency Travel Document" oleh Kedubes Thailand di Jakarta.
Baca Juga:
Alice Guo Ucap Terima Kasih ke Krishna Murti Jelang Dideportasi, ‘Thank You Abangku’
Setelah administrasi siap, akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Begitu juga telah terbit izin masuk "Thailand Pass" sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.
MUS diterbangkan melalui DKI Jakarta dengan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar-Jakarta. Tiga petugas Rudenim mengawal ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 tujuan Jakarta (CGK)-Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB.