Advokat.WahanaNews.co | Berkas perkara tambang ilegal eks polisi Ismail Bolong Cs di wilayah Kalimantan Timur kembali dilengkapi Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah menyesuaikan arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, ini masih kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU," ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/12).
Dedi mengatakan pihaknya akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut kepada JPU apabila sudah dilengkapi. Ia menyebut pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas itu.
"Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," tuturnya.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dump truck untuk mengangkut batu bara, tiga unit HP dan SIM card, hingga tiga buah buku tabungan.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sebelumnya, Kejagung telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan kepemilikan tambang batu bara ilegal Ismail Bolong Cs di wilayah Kalimantan Timur ke penyidik Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pengembalian tersebut dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) lantaran dinilai masih belum lengkap atau P-18.
"Selanjutnya pada 20 Desember 2022, jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (21/12).
Ismail Bolong adalah eks Polri yang tercatat pernah berdinas di Polres Samarinda, Kaltim. Beberapa waktu lalu pernah viral video Ismail Bolong terkait tambang ilegal dan setoran ke petinggi Polri, di mana dia menyebut pula Eks Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Namun, belakangan Ismail meralat dengan mengatakan pernyataan viral itu disampaikan di bawah tekanan Hendra Kurniawan yang kala itu masih Karo Paminal Propam Polri.
Mengeni dugaan 'upeti' dari Ismail Bolong cs ke beking di dalam Polri, Kompolnas beberapa waktu lalu menyatakan kepolisian sedang merampungkan kasus pidana kepemilikan tambang ilegal dulu. Setelah itu rampung diusut, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn.) Benny Mamoto mengatakan barulah pengembangan terkait pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik tambang tersebut.
Puncaknya, kata dia, Polri akan mengusut aliran dana hasil tambang ilegal milik Ismail Bolong itu.
"Tahapannya pembuktian dulu, jadi tidak lompat. Jadi perlu membangun konstruksinya," ujarnya kepada wartawan usai Apel Kasatwil 2022 Polri, Rabu (14/12).
"Yaitu betul ada tambang ilegal, bisnisnya ada, hasilnya segini jumlahnya. Baru kenapa bisa jalan terus, siapa yang melindungi, pihak mana saja. Langkah berikutnya, uang itu kemana," sambungnya. [tum]