Wahanaadvokat.com | Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan kepolisian guna mengetahui kasus dugaan korupsi yang membuat pelapor yakni Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati, menjadi tersangka.
"Saya segera meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, kepada wartawan, Senin (21/2).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Nawawi menjelaskan KPK mempunyai wewenang untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana mandat Pasal 8 huruf (a) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebelumnya, melalui unggahan video, Nurhayati mempertanyakan status tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Citemu berinisial S.
Ia mengungkapkan rasa kecewa terhadap aparat kepolisian yang menjadikannya tersangka. Ia mengaku tidak mengerti dan merasa janggal atas proses hukum terkait laporannya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dia mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan dugaan korupsi di Desa Citemu.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kejari," imbuhnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, menyatakan Nurhayati memang tidak menikmati uang hasil korupsi. Namun, dia diduga melanggar tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Atas polemik yang terjadi, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengirim tim untuk mengecek proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.
"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," ungkap Agus, dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (21/2/2022). [tum]