Advokat.WahanaNews.co | Permintaan tim pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) menunda jadwal persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga awal Januari 2023 ditolak Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim mengatakan sidang mesti berlandaskan pada asas peradilan cepat, murah, dan sederhana.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Mulanya, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah selesai memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12) ini.
Wahyu pun bertanya ada berapa ahli meringankan lagi yang bakal dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa (27/12).
Pengacara Sambo, Arman Hanis, menjawab masih ada dua atau tiga saksi yang bakal dihadirkan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Namun, tim pengacara Sambo mengatakan telah berdiskusi dengan JPU soal pergeseran jadwal sidang.
Jaksa kemudian menyampaikan kepada majelis hakim agar persidangan ditunda hingga Januari 20243. Jaksa mengatakan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J digelar secara maraton tiap hari sejak pertengahan Oktober.
"Izin, Bapak, jika diperkenankan, karena kan kita ini sudah maraton Pak. Kami pun jaksa ini satu-satu tumbang-tumbang juga. Tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini. Jika diperkenankan, ini kan mengingat rekan-rekan kami yang harus Natal-an, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2," kata jaksa.