Wahanaadvokat.com | Terkait dugaan pencemaran nama baik, Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar terhadap Yusuf Leonard Henuk (YLH).
Sebagaimana diketahui Prof. YLH saat ini menjabat sebagai Direktur Pasca Sarjana Intitute Kristen Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Musni melayangkan laporan itu setelah dirinya lebih dulu dipolisikan terkait dugaan gelar profesor gadungan dan pemalsuan ijazah.
Laporan Musni itu teregister dengan nomor Nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022.
Musni melaporkan Yusuf terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
"Polda metro akan mendalami lagi terkait hal ini. Tentunya kita juga memerlukan kehati-hatian dalam memproses ini berdasarkan fakta hukum yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Dengan demikian, saat ini Polda Metro Jaya tengah menangani laporan polisi yang dilayangkan oleh kedua belah pihak, yakni Musni dan Yusuf Henuk.
Disampaikan Zulpan bahwa penyidik bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dalam menangani laporan ini.
"Nanti itu adalah teknis pemeriksaan oleh penyidik," tuturnya.
Polisi akan memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan, namun Zulpan belum membeberkan kapan pemanggilan itu akan dilayangkan.
"Saya belum bisa pastikan hari dan tanggal, tapi tentunya diagendakan segera," ucap Zulpan.
Sebagai informasi, Musni Umar sempat diperiksa terkait laporan yang dilayangkan Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH pada Senin (28/3).
Musni diperiksa sebagai saksi terlapor dalam laporan terkait dugaan gelar profesor gadungan dan pemalsuan ijazah.
"Tujuan saya dipanggil di sini untuk melakukan klarifikasi sehubungan pelapor menyampaikan laporan ke Polda bahwa saya adalah profesor gadungan," kata Musni kepada wartawan, Senin (28/3).
Dalam kesempatan itu, Musni membantah semua tuduhan pelapor atas dirinya. Termasuk, soal gelar profesor yang disandangnya saat ini.
Namun, Musni mengakui bahwa gelar profesornya tidak tercatat. Meskipun demikian, Musni menegaskan bahwa tidak tercatat itu bukan berarti gadungan.
Kata Musni, gelar profesor diperolehnya dari Universitas Ibnu Chaldun sendiri dan dari Asia University, Malaysia.
"Jadi memang profesor saya ini tidak tercatat atau dicatat tidak ada keputusan dari presiden ataupun menteri. Tapi bukan berarti dia itu gadungan," ujarnya. [tum]