WahanaAdvokat.com | Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta, menilai, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memiliki potensi meningkatkan kinerja sektor pertanian nasional asalkan ada perhatian juga yang diberikan pemerintah ke sektor tersebut.
”Masih terlalu dini untuk mengukur efektivitas UU ini terhadap sektor pertanian. Namun dari beberapa UU terkait sektor pertanian yang diatur dalam UU Cipta Kerja, kita dapat melihat potensi yang dapat dikembangkan dan hal-hal yang seharusnya dapat menjadi perhatian,” ujar Felippa Ann Amanta, dalam siaran persnya, dikutip Minggu (10/10/2021).
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja mengubah beberapa pasal di UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengubah pasal di UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perubahan di UU Cipta Kerja tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Bahkan UU Cipta Kerja juga mengenalkan Bank Tanah, yang kemudian dielaborasi di Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Beberapa perubahan yang signifikan antara lain akses terhadap bibit dan benih berkualitas yang semakin terbuka, sehingga dapat mendukung produksi domestik.
Untuk memaksimalkan manfaat perubahan ini, pemerintah juga harus terus mendorong keterlibatan pihak swasta dalam menghasilkan inovasi maupun dalam proses transfer ilmu pengetahuan.
Fellipa menilai bahwa UU Cipta Kerja juga mempermudah masuknya investasi di sektor perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan dihapuskannya pembatasan investasi sebesar 30 persen di sektor hortikultura.
“Peraturan turunan perlu dilanjutkan dengan proses harmonisasi regulasi kementerian dan lembaga terkait agar tidak simpang siur,” ungkap Felippa. [dny]