Wahanaadvokat.com I Bentuk BUMDes sebagai badan hukum kembali ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Dalam Pasal 8 disebutkan BUMDes memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Buka Seminar dan Workshop Rakornas 2024
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan kedudukan BUMDes sebagai badan hukum.
Dengan begitu, BUMDes dapat menjadi konsolidator produk atau jasa, produsen berbagai kebutuhan, dan inkubator usaha masyarakat.
"Solusi badan hukum BUMDes sudah muncul di dalam UU Cipta Kerja Pasal 117. Tegas sekali di sana," ujar menteri yang akrab disapa Gus Halim dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga:
Energi Surya Jadi Sumber Cahaya Bagi Kehidupan Masyarakat Desa Tepian
Gus Halim menyatakan dengan posisi BUMDes sebagai badan hukum, maka kedudukannya menjadi unit bisnis legal yang dapat mencari laba. Adapun hasil keuntungan dapat digunakan untuk membangun desa.
Ketentuan ini tertulis dalam PP 11/2021 Pasal 50, yang menyatakan BUMDes mendapatkan keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan.
Regulasi turunan UU Cipta Kerja itu, kata Gus Halim, turut mengatur kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan BUMDes untuk menjalankan usaha.
Dengan demikian BUMDes dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa, sehingga dapat membantu mengurangi arus urbanisasi, sehingga pembangunan di desa bisa setara dengan kota.
Senator DPD RI dari Sumatera Utara, Badikenita br. Sitepu menambahkan UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya sangat diperlukan untuk mendorong geliat BUMDes.
Ia mengulas untuk memperkuat posisi BUMDes, kini tengah disusun Rancangan Undang-Undang tentang BUMDes.
"Telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021," kata Badikenita.
Kehadiran UU tersebut dinilainya sebagai pendukung upaya menjadikan BUMDes sebagai penopang ekonomi desa.
Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya dalam menggerakkan BUMDes, misalnya berkolaborasi kementerian/lembaga, badan usaha, dan perguruan tinggi.
Salah satu pemerintah daerah yang gencar mendorong BUMDes melalui kolaborasi adalah Jawa Barat. Pada 26 November lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjalin kesepakatan sinergi antara BUMN dengan BUMD di provinsi tersebut.
"Karena Jawa Barat menargetkan 100 persen desa-desanya sudah punya BUMDes pada 2023," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Jika seluruh desa memiliki BUMDes, Pemprov Jawa Barat berharap target mewujudkan desa sebagai ekonomi masa depan semakin dekat. Saat ini dari 5.300 desa di Jawa Barat sudah ada sekitar 1.400 BUMDes. (tum)