Wahanaadvokat.com | Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur sanksi terhadap para pelaku kekerasan seksual yang menggunakan posisi, kedudukan, dan wewenang dalam melakukan aksinya.
Dalam Pasal 6 poin c menyebutkan, setiap orang yang memanfaatkan posisi, kedudukan, hingga kebergantungan seseorang untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana maksimal hingga 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta.
Baca Juga:
Kinerja Hukum Indonesia dalam Penanganan Kasus KBGO
Kekerasan seksual atau persetubuhan dengan memanfaatkan kedudukan hanya satu dari sejumlah motif lain yang diatur dalam UU TPKS.
Selain memanfaatkan kedudukan, UU TPKS juga mengatur bentuk kekerasan seksual dengan tujuan untuk mengendalikan korban.
Masih merujuk Pasal poin B, setiap orang yang melakukan kekerasan seksual fisik dengan maksud mengendalikannya bisa dipidana hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp300 juta.
Baca Juga:
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien Berakhir dengan Penyerahan Uang Damai Rp 350 Juta
Sementara, pelaku kekerasan seksual fisik yang dilakukan dengan tujuan merendahkan martabat seseorang secara seksual bisa dipidana hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 50 juta. Namun, kekerasan jenis ini masuk kategori delik aduan.
Lalu di Pasal 5, UU TPKS juga memberikan ancaman sanksi terhadap kekerasan seksual nonfisik. Di sana disebutkan, kekerasan seksual nonfisik yang dilakukan dengan tujuan merendah martabat seseorang bisa dipidana hingga 9 bulan dan denda maksimal Rp10 juta.
Kekerasan seksual jenis ini juga masuk dalam kategori delik aduan atau berdasarkan laporan korban. [tum]