Wahanaadvokat.com | Masih ingat kasus yang viral di media sosial soal penangkapan seorang remaja di warung internet (warnet) yang diduga dijebak menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di Binjai?
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mencopot AKP Firman Imanuel Perangin-angin dari jabatan Kasat Res Narkoba Polres Binjai.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Pencopotan itu dilakukan imbas viralnya penangkapan seorang remaja di warung internet (warnet) yang diduga dijebak menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Pencopotan AKP Firman Imanuel Perangin-angin berdasarkan surat telegram rahasia (TR) Kapolda Sumut nomor ST 319 /V /KEP /2022 tanggal 16 April 2022. AKP Firman dianggap bertanggung jawab atas ulah anggotanya yang melakukan penangkapan remaja tersebut.
"Kasus Binjai memang betul ada sempat viral soal tangkapan di salah satu warnet. Jadi ini sebagai wujud pertanggungjawaban seorang pimpinan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/4).
Baca Juga:
Ditpolairud Polda Kaltara Ambil Langkah Tegas Melawan Peredaran Narkotika Secara Intensif
Menurut Hadi, AKP Firman Imanuel dianggap bertanggung jawab karena tidak melakukan pengawasan terhadap anggotanya sehingga terjadi kasus penangkapan tersebut.
"Kasat nya harus bertanggungjawab karena lemahnya pengawasan terhadap anggota, sehingga anggota melakukan hal hal itu. Anggota juga sudah diperiksa dan pendalaman lebih lanjut terkait itu. Kasat nya masih dimintai keterangan," terangnya.
Sebagai informasi, penangkapan seorang remaja di salah satu warnet Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai sempat viral di media sosial.