Wahanaadvokat.com | Terkait pedagang di Pasar Bogor yang mengadukan kerabatnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran ditangkap oleh aparat kepolisian usai menolak pungutan liar (pungli) di wilayah tersebut, Polri akhirnya menjelaskan kronologi kasus.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pedagang yang diadukan kepada Presiden bernama Ujang Sarjana. Namun, polisi menduga bahwa pelapor bernama Andriansyah bukan melakukan kegiatan pungli.
Baca Juga:
Soal Polisi Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali Buka Suara
Dari hasil pemeriksaan, kasus itu diduga berkaitan dengan perebutan lapak jualan di wilayah Pasar tersebut.
"Pada Jumat 26 November 2021, sekitar pukul 02.30 WIB pelapor bersama temannya membagikan minuman kemasan jualannya kepada pedagang sayuran di jalan Bata Pasar Bogor, yang uang pembayarannya biasanya ditagih kepada pelapor pada pagi harinya," kata Gatot dalam keterangannya, Sabtu (23/4).
Lapak berjualan itu dianggap oleh Ujang sebagai wilayahnya sehingga terjadi perebutan lahan jualan di pasar tersebut. Polisi mengindikasikan hal tersebut sebagai masalah utama terjadinya pemukulan.
Baca Juga:
Video Viral di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB adalah Hoaks, Kapolres Puncak Jaya akan Jerat Pelakunya UU ITE
Andriansyah yang tengah berjualan kemudian dihampiri oleh Ujang sambil marah-marah. Ujang mengatakan bahwa Andriansyah tak menghargai dirinya karena merebut area jualannya.
"Oleh pelapor, sikap Ujang diabaikan dan kemudian pelapor pun meninggalkan jalan Bata Baru," jelasnya.
Namun, Ujang tiba-tiba meneriakkan kata 'serang' saat Andriansyah hendak meninggalkan lokasi tersebut. Ucapan itu kemudian membuat sekitar tujuh orang melakukan pengeroyokan terhadap Andriansyah.
"Dengan menggunakan tangan kosong dan menginjak-injak lengan kanan pelapor. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada pergelangan lengan sebelah kanan," ucap dia.
Kasus itu pun dilaporkan ke polisi dan diusut hingga akhirnya Ujang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah merampungkan dan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan pada 17 Februari.
Tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Jaksa untuk dilakukan penyusunan surat dakwaan pada 18 Maret 2022.
Dalam kasus ini, proses penetapan tersangka sempat digugat praperadilan dengan nomor perkara: 02/Pid.Pra/2022/PN.Bg. Namun, sidang praperadilan memutuskan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah Sah Secara Hukum.
"Sehingga Permohonan Pra Peradilan yang dilakukan oleh Pemohon di tolak Seluruhnya. Perkara saat ini dalam proses persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial tentang seorang ibu yang menangis di hadapan Jokowi. Dia bercerita pamannya ditangkap polisi.
Dalam video itu, perempuan itu terlihat menangis dan berteriak meminta pertolongan Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun datang menghampiri.
"Bapak Jokowi, Bapak, tolong kami. Om Kami menolak pungli, ditangkap polisi," ucap perempuan itu.
"Tenang, tenang, tenang," ucap Jokowi.
Jokowi pun mendengarkan curhatan perempuan tersebut. Kemudian, ia meminta Pramono untuk mengecek kasus tersebut. [tum]