Wahanaadvokat.com | Usai kedapatan melakukan onani di dalam gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) Commuterline, seorang pria ditangkap petugas Stasiun Parungpanjang.
Aksi tak senonoh itu terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial. Dalam video itu terlihat, pria yang mengenakan baju warna oranye dan celana putih itu melakukan masturbasi saat duduk dalam gerbong KRL.
Baca Juga:
Soal Polisi Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali Buka Suara
"Petugas pengamanan Stasiun Parungpanjang mengamankan pengguna KRL yang melakukan tindak asusila di KRL No.1601 lintas Bogor - Angke pada Jumat siang (29/4) kemarin," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangannya, Sabtu (30/4).
Disampaikan Anne, penangkapan ini bermula saat Petugas Pengawal KRL (Walka) No.2109 relasi Rangkasbitung-Tanah Abang juga mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut.
Kemudian, berdasarkan ciri-ciri pelaku yang dilaporkan dan video yang viral di media sosial, petugas Walka KRL No.2109 mengamankan terduga pelaku tindakan asusila tersebut saat naik dari Stasiun Tenjo.
Baca Juga:
Video Viral di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB adalah Hoaks, Kapolres Puncak Jaya akan Jerat Pelakunya UU ITE
"Da menyerahkan kepada petugas keamanan di Stasiun Parungpanjang untuk diproses lebih lanjut," ucap Anne.
Dalam proses pemeriksaan oleh petugas di Stasiun Parungpanjang, kata Anne, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila di dalam gerbong KRL.
"Pelaku kemudian diproses lebih lanjut dan dimintakan surat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang serupa," ujarnya.
Lebih lanjut, KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna KRL untuk segera melapor ke petugas di dalam KRL maupun di area stasiun jika melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama.
"Pengguna juga bisa langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121 untuk kami koordinasikan dengan petugas di lapangan," tutur Anne. [tum]