Wahanaadvokat.com | Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, mendapat kritik dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan hal semacam ini menunjukkan bahwa terdapat praktik impunitas yang mengakibatkan terciderainya rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat
"Kami juga khawatir dengan putusan tersebut menjadi legitimasi bagi anggota Polri di lapangan untuk kembali melakukan tindakan unlawfull killing," kata Fatia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/3/2022).
Fatia lantas mendesak agar Mahkamah Agung mengeksaminasi secara internal atas putusan tersebut.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan kepada hakim dalam menerapkan hukum tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam menegakkan keadilan.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
Tidak hanya itu, KontraS juga meminta agar agar Kejaksaan Agung mendorong jaksa penuntut umum yang bertugas untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Mengingat majelis hakim yang memeriksa memutus putusan lepas kepada para terdakwa," ujar Fatia.
Kemudian, KontraS juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan para Kapolda di berbagai daerah untuk mengevaluasi para anggotanya atas penggunaan senjata api.
Hal ini termasuk mereformasi kepolisian secara kultural bagi setiap anggota Polri agar menjadi anggota yang profesional dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dalam keterangan tertulisnya, Fatia juga menyoroti sejumlah keganjilan proses hukum terhadap anggota Polri. Menurut dia, vonis bebas dua terdakwa ini bukan kali pertama.
KontraS menemukan keganjilan proses hukum di beberapa kasus, di antaranya kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Jakarta, kasus penyiksaan Zaenal Abidin yang melibatkan sembilan anggota Polres Lombok Timur, hingga kasus extrajudicial killing terhadap Deki Susanto di Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Adapula kasus tewasnya Siyono di klaten, yang kemudian hanya memutus secara etik 2 (dua) anggota Densus 88," ujar Fatia.
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas. Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi hal tersebut dinilai sebagai upaya pembelaan.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara. [tum]