Wahanaadvokat.com | Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Laskar Front Pembela Islam mengatakan pihaknya tak akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding.
Pernyataan itu merespons putusan majelis hakim terkait vonis bebas polisi terdakwa pelaku penembakan anggota Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
"Tidak [meminta jaksa mengajukan banding]," kata Aziz kepada wartawan, Jumat (18/3).
Aziz mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga bahwa kedua terdakwa akan divonis bebas oleh majelis hakim. Ia pun menilai, putusan hakim itu sesat dan seakan menjustifikasi dugaan pembunuhan.
"Kita sudah jauh hari menduga. Sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," ujarnya.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis lepas terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan pada Jumat (18/3).
Putusan lepas oleh majelis hakim adalah ketika majelis menganggap perbuatan terdakwa bukan tindak pidana.
Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi hal tersebut dinilai sebagai upaya pembelaan.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Jaksa lantas menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [tum]