Wahanaadvokat.com | Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua personel yang menjadi terdakwa penembakan laskar FPI dalam tragedi KM 50, ditanggapi Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya menghormati seluruh keputusan pengadilan dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Apalagi menurutnya, seluruh kegiatan persidangan juga telah dilakukan secara transparan dan terbuka bagi publik.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," ujarnya dalam konferensi pers kepada wartawan, Jumat (18/3).
Menurut Zulpan, keputusan Majelis Hakim yang memvonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan juga menandakan bahwasanya tindakan tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari kepolisian.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Ini artinya yang dilakukan kepolisian di KM 50 sesuai SOP anggota di lapangan," tuturnya.
"Semoga ke depannya PMJ semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam memberi rasa aman di masyarakat," sambungnya.
Zulpan enggan merespons lebih jauh apakah tindakan yang disebutnya sesuai SOP itu masuk dalam kategori humanis atau tidak.
"Saya gak mau tanggapi itu saya gak mau mundur ke belakang hari ini sudah diputuskan pengadilan dan bebas maka saya beri respons sikap PMJ," pungkasnya.
Majelis Hakim PN Jakarta Jaksel memvonis bebas terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yusmin dan Fikri dengan hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. [tum]