Wahanaadvokat.com | Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan disayangkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu, mengatakan hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi proses pencarian keadilan korban kekerasan seksual.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi proses pencarian keadilan korban kekerasan seksual karena fokus negara justru diberikan terhadap pembalasan kepada pelaku, alih-alih korban yang seharusnya dibantu pemulihannya," ujar Erasmus melalui keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Mengutip Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (UN High Commissioner for Human Rights) Michelle Bachelet, Erasmus berujar hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusi untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual.
Ia bilang tidak ada satu pun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera termasuk di dalam kasus perkosaan.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
"Masalah dari kasus-kasus perkosaan yang terjadi di seluruh belahan dunia, menurut Bachelet, disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap keadilan korban, dan menerapkan pidana mati kepada pelaku, tidak akan menyelesaikan masalah ini," kata Erasmus.
"Hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban," sambungnya.
Negara Dituding Gagal Hadir untuk Korban
Menurut dia, pidana mati justru diterapkan ketika negara gagal hadir untuk korban.
"Ini adalah bentuk 'gimmick' yang diberikan sebagai kompensasi karena negara gagal hadir dan melindungi korban, sebagaimana seharusnya dilakukan. Sebagai konsekuensi dari hal ini, negara kemudian mencoba 'membuktikan diri' untuk terlihat berpihak kepada korban dengan menjatuhkan pidana-pidana yang 'draconian' seperti pidana mati," ucap Erasmus.
Erasmus berujar pihaknya memahami bahwa kasus pemerkosaan belasan santriwati menyulut kemarahan publik. Namun, ia berpendapat sebaiknya kemarahan publik tersebut bukan hal yang seharusnya menjadi fokus utama di dalam proses pemberian keadilan bagi korban.
"Fokus utama kita seharusnya diberikan kepada korban, dan bukan kepada pelaku, dan hal ini yang seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum dan juga hakim di dalam kasus-kasus kekerasan seksual," imbuhnya.
"Pengadilan yang saat ini sudah memiliki pedoman mengadili perkara perempuan, juga harus mulai berpikir progresif dengan memikirkan kebutuhan korban dan tidak hanya terjebak pada kemarahan pribadi yang tidak akan menolong korban sama sekali," sambungnya.
Ia pun mengkritik putusan hakim terkait ganti kerugian atau restitusi yang dibebankan terhadap Herry sebagai bentuk upaya memberikan efek jera.
Erasmus menilai logika berpikir hakim serupa dengan bagaimana restitusi dikonstruksikan di dalam perundang-undangan di Indonesia, dibuktikan dengan masih dijatuhkannya pidana pengganti jika restitusi tidak dapat dibayarkan oleh pelaku.
Padahal, terang dia, restitusi seharusnya diposisikan di dalam diskursus hak korban, bukan penghukuman terhadap pelaku.
Jika mengikuti logika berpikir hakim, ujar Erasmus, maka hakim akan menghadapi pembatasan di dalam Pasal 67 KUHP yang melarang penjatuhan pidana tambahan lain kepada terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.
"Hal inilah yang di dalam putusan lalu menjadi masalah bagi hakim di tingkat pertama, bahwa ketika hukuman yang maksimal sudah diberikan kepada pelaku, maka hukuman lain tidak dapat dijatuhkan," ucap Erasmus.
"Maka dari itu, untuk mengatasi kekacauan ini, seharusnya hukuman mati tidak boleh dijatuhkan di dalam kasus apa pun, khususnya kekerasan seksual di mana korban membutuhkan restitusi untuk mendukung proses pemulihannya," pungkas dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari Jaksa dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Vonis PT Bandung itu membatalkan vonis peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry.
Selain vonis pidana mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis ini menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
Kuasa Hukum Herry Wirawan Buka Suara
Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo, mengaku pihaknya belum bisa memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah menjatuhkan vonis mati terhadap kliennya.
Ira beralasan, pihaknya belum menerima salinan berkas putusan tersebut. Sebelum berkas putusan tersebut berada di tangannya, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.
"Kami belum menerima putusan karena putusan yang resmi itu akan diberikan dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung sehingga kami belum bisa memberikan pendapat tentang upaya apa yang akan dilakukan," kata Ira saat dikonfirmasi, Senin (4/4).
Adapun salinan tersebut akan diserahkan terlebih dahulu kepada panitera Pengadilan Negeri Bandung sebelum diserahkan kepada pihak kuasa hukum.
"Jadi, nanti salinan itu akan diserahkan kepada panitera PN Bandung. Lalu panitera menyerahkannya kepada kami," ucap Ira.
Terpisah, Kriminolog Universitas Islam Bandung Nandang Sambas turut berkomentar terkait putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Sambas, terdakwa Herry Wirawan masih bisa menolak putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tinggal nanti dari terdakwa dan advokatnya apakah akan melakukan upaya kasasi ke MK. Masih ada satu tahap lagi kasasi ke MK," kata Sambas saat dihubungi. [tum]