Wahanaadvokat.com | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan aparat penegak hukum tidak boleh ada kekerasan saat menjaga dan mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahfud menyampaikan pesan itu salah satunya kepada Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Irjen Pol Merdisyam yang mewakili Kapolri saat Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga:
Demo RUU Pilkada di Respons Istana: Proses Demokrasi yang Luar Biasa
“Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing provokasi,” kata Mahfud saat rapat.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar demonstrasi di depan Istana Negara pada 11 April 2022. Kegiatan itu rencananya diikuti sekitar 1.000 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
“Pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi. Meski demikian, Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum,” kata Mahfud.
Baca Juga:
Eks Menag Lukman Hakim Pimpin Doa Demo di MK
Oleh karena itu, Menkopolhukam mengimbau para demonstran untuk menjaga ketertiban selama berunjuk rasa dan tidak melanggar hukum.
“Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat,” kata Mahfud MD.
Dalam aksinya nanti, ada enam tuntutan yang akan disuarakan para mahasiswa.