Wahanaadvokat.com I Lembaga penegak hukum memiliki visi yang sama untuk memberantas korupsi. Dalam penerapannya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron berharap tidak ada upaya saling sikut antara lembaga penegak hukum.
"Jangan sampai kemudian diantara kita saling sikut, saling sleding, bahkan saling melemahkan yang bertepuk tangan yang gembira sesungguhnya (pelaku) korupnya," kata Nurul dalam pidatonya pada acara Diskusi Panel Mewujudkan Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait yang disiarkan YouTube KPK RI, Senin (6/12/2021).
Baca Juga:
KPK Gandeng LKPP untuk Tutup Celah Korupsi Via E-Katalog
Nurul mengungkapkan kalau sudah memiliki satu visi, maka lembaga penegak hukum untuk pemberantasan korupsi itu sejatinya bisa berbagai kelebihan dan saling menutupi kekurangan. Semisal KPK tengah kekurangan sumber daya manusia atau SDM, maka pihak kepolisian bisa membantu.
Atau semisal KPK sedang kekurangan jaksa penuntut umum maka bisa meminta bantuan ke pihak Kejaksaan.
"KPK butuh penghitungan kerugian negara minta ke BPKP, KPK Minta penelusuran transaksi keuangan minta ke PPATK. Itu saling berbagi," ujarnya.
Baca Juga:
Langgar Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Rp 22,5 Juta per Bulan
Menurutnya, KPK sebagai lembaga antirasuah bukan siapa-siapa tanpa bantuan lembaga penegak hukum lainnya.
"Kami itu hadir tegak berdiri karena SDMnya dari Polri, SDMnya dari Kejaksaan, SDMnya ada di BPKP, dan banyak kementerian lain yang masuk di kami. Kami sesungguhnya adalah lembaga perkawinan dari bapak, ibu sekalian dalam memberantas korupsi," tuturnya. (tum)