Wahanaadvokat.com I Sosok dalam video perempuan pamer payudara di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo ditangkap Polisi di Kota Bandung.
Siskaee wanita yang ada dalam video viral aksi eksibisionis memperlihatkan payudara dan bagian intimnya di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pokda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago membenarkan hal tersebut.
"Betul, ditangkap di Bandung," kata Erdi dihubungi wartawan, Sabtu (4/12/2021).
Menurut Erdi, saat ini wanita yang diduga Siskaeee ini diperiksa di Mapolrestabes Bandung.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka Pornografi Siskaeee
Seperti diketahui, Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY mengungkap siapa yang terlibat dalam video durasi 1 menit 23 detik yang memperlihatkan seorang wanita yang merekam dirinya setengah bugil di jalan troli sepi pada gedung parkir Bandara YIA.
Video diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter. Jejak digital menjadi salah satu bukti untuk mengungkap pelaku pemeran.
Tertera tulisan di sudut kanan bawah gambar video, yakni alamat situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc. Nama itu yang lantas diselidik.
Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, ciri-ciri pelaku sudah diketahui, hanya tinggal menunggu waktu penangkapan.
Penyelidikan awal, diperoleh dugaan bahwa aksi direkam sebelum Oktober 2020. Hal ini tampak dari perbandingan situasi latar belakang YIA dalam video dengan kondisi terkini bandara, terutama keberadaan sejumlah rambu di kejauhan.
Polisi menilai perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.
Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (tum)