Wahanadvokat.com | Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meminta warga tak takut melawan begal.
Pihaknya pun akan memberikan penghargaan bagi yang berhasil melumpuhkan perampok.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tengah ramainya pemberitaan terkait kasus korban begal berinsial S (34) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan karena menghabisi nyawa dua begal.
Usai diintervensi Mabes Polri lantaran memicu polemik publik, kasus tersebut diganjar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Masyarakat di Lampung jangan takut melawan pelaku begal, kalau ada pelaku begal yang terbunuh sama korban karena membela diri dan mempertahankan barangnya tidak akan diproses kasusnya," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, Sabtu (16/4).
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
"Kami (Polda Lampung), akan berikan penghargaan kepada warga yang dapat melumpuhkan pelaku begal," lanjut dia.
Menurutnya, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP yang menjelaskan mengenai tindakan pembelaan terpaksa.
Ia mengaku sejak bertugas di Lampung telah menggencarkan penindakan terhadap para pelaku kejahatan jalanan, terutama begal atau pelaku kejahatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3).