Wahanaadvokat.com | Informasi perihal surat palsu berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, terdapat tanda tangan palsu atas nama Alexander Marwata yang disebutkan sebagai pihak Manajemen KPK.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan surat palsu tersebut diketahui beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lain.
"Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel. Ia berujar seluruh proses itu dilakukan berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"KPK juga tidak pernah memungut biaya atas proses penutupan ataupun pembukaan blokir rekening," terang Ali.
Atas kejadian ini, Ali meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan perbuatannya. Selain itu, KPK, lanjut dia, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," ucap Ali. [tum]