Wahanaadvokat.com | Warga negara asing (WNA) yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum di kawasan wisata dapat terancam dideportasi.
Demikian ditegaskan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Wisman Ramai-ramai Booking ke Labuan Bajo Usai Pembatalan Tarif Rp 3,7 Juta
"Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat terancam deportasi," kata Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Labuan Bajo Christian Pratingo dalam rilis yang diterima di Kupang, Sabtu (9/4/2022).
Hal tersebut dia sampaikan saat menerima kunjungan dari Balai Taman Nasional Komodo untuk membahas mengenai aturan keimigrasian tentang WNA yang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Salah satu hal yang dibahas adalah terkait kasus wisatawan lokal yang menyalakan kembang api di Pulau Kalong yang masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Komodo pada akhir Maret lalu.
Baca Juga:
Referensi Hotel Bintang Dua di Labuan Bajo
Christian menambahkan bahwa WNA yang mengganggu ketertiban umum dapat ditindak sesuai dengan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihak Balai TN Komodo juga mengaku bahwa hingga saat ini tidak ada laporan atau temuan bahwa WNA melanggar hukum keimigrasian di kawasan wisata super prioritas itu.
"Mereka datang hanya ingin koordinasi dengan kami untuk dapatkan penjelasan mengenai aturan dan hukuman terkait yang dapat diberikan kepada wisatawan yang merupakan warga negara asing jika melakukan pelanggaran tersebut," ujar dia.