WALINKI ID I Peraturan Presiden (Perpres) No.97 tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 lalu.
Aturan ini mengatur spesifik mengenai posisi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Senin (22/11/2021).
Nantinya, Wakil Menteri akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Wakil Menteri mempunyai tugas untuk membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, yang meliputi perumusan atau pelaksanaan kebijakan kementerian.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Selain itu, membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.
Lantas, apakah peraturan terkait jabatan baru Wakil Menteri ESDM ini mengindikasikan bakal adanya perombakan atau reshuffle di kabinet Jokowi?
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini pun buka suara terkait hal ini.