WALINKI.ID | Pelaksanaan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tidak hanya melarang masyarakat membawa kendaraan ke area yang sudah ditentukan. Berdasarkan aturan baru untuk CFD di Jakarta, ada beberapa larangan lain yang berkaitan dengan otomotif.
Aturan baru itu adalah Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
Di dalamnya terdapat 15 larangan pelaksanaan CFD yang disebut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Senin (10/10), "Sesuai hasil tim evaluasi tim kerja dan masukan masyarakat yang berkegiatan".
Dari 15 larangan itu, tiga di antaranya berkaitan otomotif, yaitu:
1. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB
Baca Juga:
Masyarakat Antusias! PLN Maluku-Malut Helat Senam Sehat di CFD
2. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB
3. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok
Lalu 12 larangan lainnya adalah: