Ketiga zona itu adalah Zona Merah (tanpa pedagang) mulai dari Sarinah sampai Patung Sudirman. Zona Kuning (pedagang hanya di trotoar) dari Patung Kuda sampai Sarinah dan Patung Sudirman hingga Patung Pemuda.
Zona Hijau (pedagang diizinkan) di luar koridor CFD yakni di Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Teluk Betung, Jalan Pamekasan, Jalan Sumenep, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Galunggung dan Jalan Karet Pasar Baru Timur III.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
CFD diberlakukan setiap hari Minggu sejak 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. [jat]