12. Jual/beli produk dan/jasa (mengamen, mengemis, meminta sumbangan)
13. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
14. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan hal melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya
15. Mendengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Salah satu larangan yang belakangan lagi jadi sorotan adalah soal dilarang membawa hewan peliharaan yang sempat diprotes Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan karena dia ditegur petugas saat menikmati CFD sambil membawa hewan peliharaan.
Baca Juga:
Masyarakat Antusias! PLN Maluku-Malut Helat Senam Sehat di CFD
Syafrin merespons hal itu dengan mengatakan warga memang tak boleh lagi membawa hewan peliharaan ke CFD berdasarkan aturan baru.
"Jadi, larangannya, bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing, namun juga kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB," kata Syafrin saat dihubungi.
CFD DKI Jakarta terbagi menjadi tiga zona di tingkat provinsi mulai dari Patung Kuda hingga Patung Pemuda.