WALINKI.ID | Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita kosmetik ilegal, tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, dan kedaluwarsa di 8 kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar).
Barang sitaan tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilaksanakan BPOM Bandung. Adapun produk kecantikan yang berhasil diamankan sebanyak 3.826 item dari 183 jenis produk.
Baca Juga:
Sepekan Jelang Pilkada Jawa Barat 2024, Dedi Mulayadi-Erwan Setiawan Ungguli Empat Kandidat
"Kami melakukan penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan obat-obatan berbahaya di delapan kabupaten/kota di Jabar. Dari delapan daerah terbanyak di Kabupaten Karawang. Total ekonomi di delapan kabupaten kota itu jumlahnya Rp264 juta lebih dari 3.800 lebih item," kata Kepala BPOM Bandung Sukriadi Darma, Rabu (3/8).
Kedelapan kabupaten/kota itu yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Subang dan Purwakarta. Sedangkan, total kosmetik ilegal yang diamankan di Karawang mencapai 2.178 item.
"Tiga kategori kosmetik ilegal itu yaitu masa kedaluwarsa berakhir, kosmetik tanpa izin edar dibuat di luar negeri dan di Indonesia. Paling banyak tanpa izin edar dibuat di Indonesia," ujar Sukriadi.
Baca Juga:
6 Kali Berturut-Turut, Pemkot Bekasi Raih Predikat Kota Informatif Tingkat Jabar 2024
Selanjutnya barang temuan disita BPOM Bandung akan dimusnahkan.
Sukriadi menjelaskan, temuan kosmetik ilegal terdapat beberapa tempat seperti di klinik kecantikan, salon maupun grosir.
Dari ribuan kosmetik ilegal yang telah diamankan, sebanyak 20 produsen mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan kedaluwarsa.