Menurut Sukriadi, peredaran kosmetik ilegal dan kedaluwarsa di pasaran masih terjadi. Hal itu disebabkan permintaan masyarakat yang masih ada.
Kondisi tersebut banyak dimanfaatkan produsen untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan kedaluwarsa.
Baca Juga:
Menteri PANRB Sebut Praja IPDN Pioneer Birokrasi Indonesia
"Ini memang sebuah fenomena ada kebutuhan dan yang menyediakan. Masyarakat Indonesia cenderung cepat ingin (kulit) putih," tuturnya.
Sukriadi menuturkan, dua kasus peredaran kosmetik ilegal dan kedaluwarsa telah memasuki P21 dan telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya menemukan apotik yang menjual dan memproduksi kosmetik ilegal.
Sementara, produk kosmetik ilegal yang kedaluwarsa dan masih diedarkan apabila digunakan, maka tidak diketahui apakah produknya masih sesuai atau tidak dan dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Pihaknya juga akan menguji bahan-bahan pada kosmetik tanpa izin edar.
Baca Juga:
Musda Dekranasda Kota Bandung, Aryatri Bakal Evaluasi Kurasi UMKM
"Kalau kedaluwarsa, artinya kita tidak tahu karena itu kosmetik ada senyawa kimia, kita tidak tahu apakah produknya masih sesuai klaimnya atau kedaluwarsa dan memberikan dampak," ucap Sukriadi. [jat]