Walinki.id | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI digugat Komunitas Konsumen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terkait kasus obat sirup.
Gugatan dilayangkan pada 11 November 2022 dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga:
Pemkab Bogor Usut Kades Minta THR Hingga Rp165 Juta ke Perusahaan
Dikutip dari situs resmi SIPP PTUN Jakarta, perkara ini saat ini berstatus penunjukan juru sita.
Pada intinya, Komunitas Konsumen Indonesia mempersoalkan penjelasan BPOM RI yang dinilai berubah-ubah terkait cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup.
Penjelasan yang dimaksud bertanggal 19 Oktober 2022, 20 Oktober 2022, dan 23 Oktober 2022.
Baca Juga:
Pastikan Ketersediaan BBM Subdisi dan LPG 3 Kg Aman Jelang Idulfitri, Bupati Taput Lakukan Sidak
Dalam petitumnya, Komunitas Konsumen Indonesia berharap majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan BPOM RI melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.
Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum BPOM dengan memerintahkannya melakukan pengujian seluruh obat sirup yang telah diberi izin edar.
Majelis hakim juga diminta menghukum BPOM untuk meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.